Description:
ABSTRAKSI
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses perhitungan dan pelaporan dari pemanfaatan fasilitas insentif PPh Pasal 21 dan Final UMKM Ditanggung Pemerintah terhadap kepatuhan wajib pajak pada PT Anherka Parahyangan Sejahtera. Adapun metode yang digunakan adalah kualitatif analisis deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder yang peroleh dari wawancara, observasi, dokumentasi, serta buku-buku, Undang-Undang dan peraturan perpajakan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan perhitungan dan pelaporan insentif Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 sudah sesuai dengan PMK Nomor 44/PMK.03/2020 sampai dengan PMK Nomor 149/PMK.03/2021. Penerapan perhitungan PPh Final UMKM secara garis besar sudah sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018, hanya saja perusahaan disarankan untuk lebih teliti dalam hal pencatatan. Pelaporan insentif PPh Final UMKM sudah menaati batas waktu penyampaian dengan tidak melakukan pelaporan melewati tanggal 20 setelah masa pajak berakhir sesuai dengan ketetuan PMK Nomor 44/PMK.03/2020 sampai dengan PMK Nomor 110/PMK.03/2021.
Kata Kunci: Covid-19, Insentif Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak, PPh Final, PPh Pasal 21
URL:
https://mail.alfufauzan.my.id/uploads/Alia_Dhelanova_18530032_(_BAB_I,II,III_).pdf
Type:
SKRIPSI
Document:
Program Studi S1 Akuntansi
Date:
15-08-2022
Author:
Alia Dhelanova_18430032