Description:
ABSTRAK
Setiap orang yang memperoleh pendapatan dari pekerjaannya akan dikenakan Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 21 oleh pemerintah. sebagai warga negara Indonesia yang baik, Perusahaan
harus melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Undang- undang Perpajakan.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui gambaran mengenai besarnya penghasilan
yang diperoleh karyawan serta untuk mengetahui komponen penghasilan kotor dan komponen
pengurangan yang berhak diterima oleh pegawai sehubungan dengan PPh 21 yang terhutang. Selain
itu Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui apakah perhitungan dan pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 21 terhadap seluruh karyawan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang
berlaku saat ini metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah study kepustakaan yaitu
penelitian dilakukan dengan cara membaca dan mempelajari referensi yang berkaitan dengan
perpajakan, khususnya pajak penghasilan pasal 21. Selain itu dilakukan study lapangan dengan
mengunjungi langsung perusahaan dan melakukan observasi serta wawancara kepada karyawan
untuk mendapatkan data-data dan informasi yang berguna untuk penelitian.
PT. Frimust Adijaya Utama adalah perusahaan distributor alat kesehatan. Sebagai pihak
pemberi kerja PT. Frimust Adijaya Utama berhak melakukan pemotongan pajak penghasilan Pasal
21 terhadap seluruh pegawai dan melaporkannya kepada Negara. PT. Frimust Adijaya Utama telah
berusaha melakukan perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan ketentuan
perpajakan.
Kata kunci : Perhitungan, Pelaporan PPh Pasal 21
URL:
https://mail.alfufauzan.my.id/uploads/Safei_Said_16537002_(BAB_I,_II,_III_).pdf
Type:
SKRIPSI
Document:
Program Studi S1 Akuntansi
Date:
07-01-2020
Author:
Safei Said_16537002