Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui beban pajak sebelum dan setelah melakukan
perencanaan pajak dengan melakukan penerapan Metode Gross Up pada perhitungan PPh Pasal
21. Jenis penelitian ini adalah metode penelitian sekriptif. Teknik pengumpulan data pada
penelitian ini menggunakan teknik wawancara, dokumentasi, dan observasi. Hasil dari penelitian
ini menunjukan bahwa besarnya PPh Pasal 21 terutang perusahaan sebelum penerapan Metode
Gross Up adalah sebesar Rp. 57.567.370,- sedangkan PPh Pasal 21 terutang perusahaan setelah
penerapan Metode Gross Up adalah sebesar Rp. 74.063.962,-. Sehingga dapat disimpulkan bahwa
dengan penerapan Metode Gross Up dapat memberikan efek penghematan beban pajak
perusahaan, sehingga beban pajak yang dikeluarkan oleh perusahaan lebih efisien.
URL:
https://mail.alfufauzan.my.id/uploads/File_1._Judul,_Pengesahan,_Persetujuan,_Pernyataan.pdf
Type:
SKRIPSI
Document:
Program Studi S1 Akuntansi
Date:
12-09-2023
Author:
Diana Eka Pratiwi _19530005