
Description:
Dalam upaya lebih mendorong kemandirian keuangan daerah, lahirlah UndangUndang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah
mengubah sistem pengelolaan PBB khususnya sektor Perdesaan dan Perkotaan yang
awalnya merupakan pajak pusat kini menjadi pajak daerah. Penelitian ini dilaksanakan
di Unit Pelayanan Pajak Dan Retribusi Daerah Kecamatan Duren Sawit dari bulan
Mei sampai dengan Juli 2022. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat
efektivitas dan seberapa besar kontribusi PBB-P2 terhadap pendapatan pajak daerah
di UPPRD Duren Sawit dari tahun 2017-2021. Metode penelitian yang digunakan
dalam penulisan ini adalah kualitatif dengan studi deskriptif, dan dengan teknik
analisis deskriptif menggunakan indikator nilai interpretasi efektivitas dan kontribusi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat efektivitas penerimaan PBB-P2 di
UPPRD Duren Sawit tahun 2017-2021 secara keseluruhan menunjukkan kriteria nilai
interpretasi cukup efektif, dengan tingkat efektivitas dari tahun 2017-2021 adalah
84,06%, 87,92%, 86,75%, 94,51?n 54,51% . Rata-rata presentase sebesar 81,63%.
Kontribusi penerimaan PBB-P2 terhadap Pendapatan Pajak Daerah di UPPRD Duren
Sawit tahun 2017-2021 secara keseluruhan menunjukkan kriteria nilai interpretasi
sangat cukup baik, dengan tingkat kontribusi dari tahun 2017-2021 adalah 35,56%,
37,73%, 32,81%, 32,50?n 35,02%. Rata-rata presentase sebesar 34,72%. Sehingga
dapat disimpulkan bahwa UPPRD Duren Sawit sudah cukup baik dalam mengelola
PBB-P2 dan Pajak Daerah.
Kata Kunci : Efektivitas, Kontribusi, PBB-P2, Pajak Daerah
URL:
https://mail.alfufauzan.my.id/uploads/Yulia_Ningsih_18530044-BAB_I,II,III1.pdf
Type:
SKRIPSI
Document:
Program Studi S1 Akuntansi
Date:
25-06-2022
Author:
Yulia Ningsih_18530044